Nineteen | 8e Share | PKN | Nineteen| 8e Share | PKN | Nineteen | 8e Share | PKN |

Sikap positif terhadap amandemen UUD 1945

Sunday, 30 August 2009

Sikap positif terhadap amandemen UUD 1945


- Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.

- Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.

- Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.

- Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.

- Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku

- Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.

- Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi

- Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda

- Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.


Penyimpangan konstitusi tahun 1965-1998

indonesia mengalami masa penyimpangan konstitusi yang dilakoni oleh pemberontakan G30/S PKI pada tahun 1966. Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi
.


Penyimpangan konstitusi tahun 1998 sampai sekarang

bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi, antara lain :

- Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.

- Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).

- Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.

- Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

- Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.

- Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.

- Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.

- Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.


Pada tahun 1999 disebut dengan masa transisi.
sedangkan mulai tahun 1999 sampai 2002 dikenal dengan masa perubahan dan pembaharuan UUD 1945. dalam kurun waktu tersebut sudah dilaksanakan 4 kali rapat, antara lain :

- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945

- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945

- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945

- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945.

Hasil amandemen UUD 1945

Hasil hasil perubahan UUD 1945


Perubahan undang undang dasar atau sering pula disebut amandemen undang undang dasar merupakan undang undang reformasi

Dasar pemikiran yang menelatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:


- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.

- UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).

- Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.

Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:

- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.

- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.

- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.

- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.


Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah:

- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

- Tetap mempertahankan NKRI

- Mempertegas system pemerintahan presidensial

- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)


Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:

- sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999

- sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000

- sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001

- sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 agustus 2002

perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.


Perubahan pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat

Perubahan kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab

Perubahan ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab

Perubahan keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:

- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959

-Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

- Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan subtansi pasal 16 serta penempatannya kedalam bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”

Adapun rangkaian dan hl hal pokok perubahan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti berikut:


Tuntutan reformasi

- amandemen UUD1945

- penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI

- penegakan hukum, HAM dan pemberantasan KKN

- otonomi daerah

- kekebasan pers

- mewujudkan kehidupan demokrasi

sebelum perubahan jumlah:

- 16 bab

- 37 pasal

- 49 ayat

- 4 pasal aturan peralihan

- 2 ayat aturan tambahan

- Penjelasan

Dasar pemikiran perubahan

- kekuasaan tertinggi ditangan MPR

- kekuasaan yang sangat besar pada presiden

- pasal pasal multitafsir

- pengaturan lembaga Negara oleh presiden melalui pengajuan UU

- praktik ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945

kesepakatan dasar

- tidak mengubah pembukaan UUD 1945

- tetap mempertahankan NKRI

- mempertegas system presidensiil

- penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normative akan dimasukan kedalam pasal pasal

- perubahan dilakukan dengan cara addendum


SU MPR 1999 (14-21 oktober 1999)

SU MPR 2000 (7-18 agustus 2000)

SU MPR 2001 (1-9 november 2001)

SU MPR 2002 (1-11 agustus 2002)


hasil perubahan jumlah:

- 21 bab

- 73 pasal

- 170 ayat

- 3 pasal aturan peralihan

- 2 pasal aturan tambahan

- Tanpa penjelasan

penyimpangan konstitusi

Penyimpangan Konstitusi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode UUD 1945 (1945-1949)

Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.

Periode Konstitusi RIS (1949-1950)

Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

Periode UUDS 1950 (1950-1959)

Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan politik. Akibatnya, dalam rentang waktu 1950 - 1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet. Selain itu ada pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.

Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 pada Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.