Nineteen | 8e Share | PKN | Nineteen| 8e Share | PKN | Nineteen | 8e Share | PKN |

Berbagai konstitusi yang berlaku

Sunday 2 August 2009

UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

Saat Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian PPKI mengadakan sidang pertama yang salah keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Karena saat itu MPR belum terbentuk, maka UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR seperti diatur dalam pasal 3 UUD 1945.
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No.7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (terdiri dari 16 bab, 37 pasal), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan di tangan pemerintah pusat. Tidak ada pemerintah negara bagian seperti yang berlaku di negara-negara serikat (federasi). Kepala negara dijabat oleh presiden yang dipilih melalui pemilu, bukan berdasar keturunan. Kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR. Lembaga-lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
a.MPR
b.Presiden
c.Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d.DPR
e.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.Mahkamah Agung (MA)

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) sehingga hanya tinggal 3 negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Kemudian dibuat kesepakatan antara RIS yang mewakili ketiga negara bagian tersebut untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan memasukkan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS.
Tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan Undang-undang Federal No.7 tentang UUDS 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Maka, sejak tanggal itu Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh yang meliputi 6 bab dan 146 pasal. Dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950. Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah berlakunya sistem parlementer yang ditegaskan dalam Pasal 83 ayat (1). Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah:

·Presiden dan Wakil Presiden
·Menteri-Menteri
·DPR
·Mahkamah Agung
·Dewan Pengawas Keuangan

UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat ini tampak dalam pasal 134 yang menyatakan “Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini.” Anggota Konstituante dipilih melalui pemilu bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Setelah bekerja selama kurang lebih 2,5 tahun, Konstituante masih belum berhasil menyelesaikan UUD karena adanya pertentangan pendapat di antar partai-partai politik di badan Konstituante, DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Tanggal 22 april 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Tapi karena belum memperoleh kata sepakat, akhirnya diadakan pemungutan suara. Sekalipunsudah diadakan 3 kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden belum memenuhi syarat 2/3 suara dari anggota yang hadir. Karena hal tersebut, tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang berisi:

1.Menetapkan pembubaran Konstituante
2.Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.Pembentukan MPRS dan DPAS

Dengan demikian, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

UUD 1945 Tahun 1959-Sekarang
a.UUD Periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999

Penyelenggaraan negara pada masa berlaku UUD 1945 sejak 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan penyimpangan. Karena itu, pelaksanaaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dibagi menjadi 2 periode, yaitu Orde Lama (1959-1966) dan Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde lama, banyak terjadi penyimpangan pada kehidupan politik dan pemerintahan yang dilakukan presiden dan MPRS yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan ekonomi semakin memburuk. Puncaknya adalah pemberontakan G-30-S/PKI.
Karena keadaan semakin membahayakan, Presiden Soekarno memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin kemanan, ketertiban, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tapi kenyataannya, dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hokum, dan keadilan sosial, ternyata masih banyak hal yang jauh dari harapan. Keadaannya hampir sama pada masa Orde Lama, di mana kekuasaan presiden sangat dominan dan kontrol DPR terhadap kebijakan presiden dan pemerintah lemah.
Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes, sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah UUD 1945 tidak memproleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekad mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

b.UUD 1945 Periode 19 Oktober1999-Sekarang

Seiring tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto tahun 1999, dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami 4 kali perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap amandemen tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilu, pembatasan kekuasaan presiden dan wakilnya, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang lebih detail tentang HAM.
Apakah UUD 1945 yang telah diubah telah dijalankan semestinya, masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa peralihan. Setidaknya setelah perubahan UUD 1945, rakyat lebih dilibatkan secara langsung, Misalnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah. Hal-hal itu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia.
Setelah melalui amandemen, terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk, serta ada juga lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 setelah amandemen adalah:
a.Presiden
b.MPR
c.DPR
d.DPRD
e.DPD
f.Badan Pemeriksa Keuangan
g.Mahkamah Konstitusi
h.Komisi Yudisial

0 komentar: